Sabtu, 27 Oktober 2012

7 Sakramen Gereja Katholik


Gereja Katolik mengajarkan bahwa Yesus Kristus menginstitusikan tujuh sakramen, tidak lebih dan tidak kurang, baik menurut Kitab Suci maupun Tradisi Suci dan sejarah Gereja. Adapun sakramen yang diakui oleh Gereja Katolik Roma sebagai berikut:
·        Baptis
·        Pengakuan dosa
·        Ekaristi
·        Penguatan/Krisma
·        Imamat
·        Pernikahan
·        Pengurapan orang sakit

1) Baptis
Pembaptisan Yesus oleh Yohanes Pembaptis. Sebuah ikon dari Rusia
Dalam agama tertentu seperti Kristen, Mandaeanisme, Sikhisme, dan beberapa sekte kuno agama Yahudi, baptisan adalah ritual pemurnian dengan menggunakan air. Kata baptis berasal dari bahasa Yunani, βάπτειν, yang berarti "berendam atau mandi". Namun, lebih tepatnya kata tersebut berarti "berendam di air seluruhnya, sampai air menutupnya."
Baptisan dikenal sebagai ritual inisiasi Kristen yang melambangkan pembersihan dosa. Baptisan juga melambangkan kematian bersama Yesus. Dengan masuk ke dalam air, orang yang dibaptiskan itu dilambangkan telah mati. Ketika ia keluar lagi dari air, hal itu digambarkan sebagai kebangkitannya kembali. Rasul Paulus dalam Surat Roma melukiskannya demikian: "Atau tidak tahukah kamu, bahwa kita semua yang telah dibaptis dalam Kristus, telah dibaptis dalam kematian-Nya? Dengan demikian kita telah dikuburkan bersama-sama dengan Dia oleh baptisan dalam kematian, supaya, sama seperti Kristus telah dibangkitkan dari antara orang mati oleh kemuliaan Bapa, demikian juga kita akan hidup dalam hidup yang baru." (Roma 6:3-4) Ritual Kristen ini dimulai oleh Yohanes Pembaptis, yang menurut Alkitab membaptis Yesus di Sungai Yordan.

2) Pengakuan Dosa
Pengakuan dosa adalah sebuah sakramen dalam gereja Katolik Roma, di Indonesia sakramen ini dilakukan oleh umat Katolik setidak-tidaknya satu kali dalam satu tahun, hal ini sesuai dengan lima perintah Gereja.
Secara praktik, pada masyarakat Indonesia, Gereja membuka kesempatan seluas-luasnya soal waktu pengakuan dosa, namun kegiatan diadakan secara massal menjelang hari raya Natal dan Paskah. Sakramen ini dilaksanakan agar umat katolik merasa siap, terutama secara rohaniah untuk menyambut hari raya Natal ataupun Paskah.
Teknis dari pelaksanaan pengakuan dosa di Indonesia tidak seperti yang dilakukan di film-film barat pada umumnya, melainkan kita diberi semacam teks panduan bagaimana langkah-langkah mengaku dosa (sering juga disebut dengan istilah bertobat). Teks tersebut kurang lebih berisi pertanyaan, kapan terakhir kali bertobat, dosa yang akan diakui, dan teks doa tobat, dan kerahasiaan dari dialog ritual pengakuan dosa tersebut dijamin kerahasiaannya.

3) Ekaristi
Perjamuan Kudus, Perjamuan Suci, Perjamuan Paskah, atau Sakramen Ekaristi adalah salah satu sakramen yang diadakan Kristus menurut Alkitab. Istilah "ekaristi" yang berasal dari bahasa Yunani ευχαριστω, yang berarti berterima kasih atau bergembira, lebih sering digunakan oleh gereja Katolik, Anglikan, Ortodoks Timur, dan Lutheran, sedangkan istilah perjamuan kudus (bahasa Inggris: holy communion) digunakan oleh gereja Protestan. Perjamuan Kudus didasari pada perjamuan makan malam yang lazim di Israel Kuno.
Makna Perjamuan Kudus
Pada umumnya orang Kristen percaya bahwa mereka diperintahkan Yesus untuk mengulangi peristiwa perjamuan ini untuk memperingatinya ("... perbuatlah ini menjadi peringatan akan Aku!" - 1 Kor. 11:24, 25). Namun berbagai aliran Gereja Kristen memberikan pengertian yang berbeda-beda pula terhadap sakramen ini. Gereja Katolik Roma menekankan arti perjamuan kudus sebagai sarana keselamatan bagi umat. Gereja-gereja Protestan umumnya lebih menekankan perjamuan sebagai peringatan akan kematian dan pengorbanan Yesus bagi umat manusia.

4) Penguatan/Krisma
Dalam gereja Katolik Roma, penguatan adalah salah satu dari tujuh sakramen. Penguatan dipandang sebagai pemberian sumber kebijakan, pengetahuan dan keberanian bagi penerima, bila penerima menginginkannya dengan hati terbuka. Dan penguatan adalah pemenuhan dari kata Kristus yang berkata "Dan kau akan tahu kebenaran dalam Kristus". (Yohanes 8:32). Secara umum di defenisikan sebagai pengetahuan dalam penguatan iman dalam lingkupan hidup dalam kristen khatolik . Hal ini meyakinkan menjadi suatu pedoman hidup dalam penguatan hati dan iman.

5) Imamat
Imamat atau Pentahbisan adalah sakramen yang dengannya seseorang dijadikan uskup, imam, atau diakon, sehingga penerima sakramen ini dibaktikan sebagai citra Kristus. Hanya uskup yang boleh melayankan sakramen ini. Pentahbisan seseorang menjadi uskup menganugerahkan kegenapan sakramen Imamat baginya, menjadikannya anggota badan penerus (pengganti) para rasul, dan memberi dia misi untuk mengajar, menguduskan, dan menuntun, disertai kepedulian dari semua Gereja. Pentahbisan seseorang menjadi imam mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Kepala Gereja dan Imam Agung, serta menganugerahkan baginya kuasa, sebagai asisten uskup yang bersangkutan, untuk merayakan sakramen-sakramen dan kegiatan-kegiatan liturgis lainnya, teristimewa Ekaristi.
Pentahbisan seseorang menjadi diakon mengkonfigurasinya menjadi Kristus selaku Hamba semua orang, menempatkan dia pada tugas pelayanan uskup yang bersangkutan, khususnya pada kegiatan Gereja dalam mengamalkan cinta-kasih Kristiani terhadap kaum papa dan dalam memberitakan firman Allah. Orang-orang yang berkeinginan menjadi imam dituntut oleh Hukum Kanonik (Kanon 1032 dalam Kitab Hukum Kanonik) untuk menjalani suatu program seminari yang selain berisi studi filsafat dan teologi sampai lulus, juga mencakup suatu program formasi yang meliputi pengarahan rohani, berbagai retreat, pengalaman apostolat (semacam Kuliah Kerja Nyata), dst. Proses pendidikan sebagai persiapan untuk pentahbisan sebagai diakon permanen diatur oleh Konferensi Wali Gereja terkait.

6)Pernikahan
Sakramen Pernikahan  adalah suatu sakramen yang mengkonsekrasi penerimanya (pasangan pria dan wanita) untuk suatu misi khusus dalam pembangunan Gereja dan menganugerahkan rahmat demi perampungan misi tersebut. Sakramen ini, yang dipandang sebagai suatu tanda cinta-kasih yang menyatukan Kristus dengan Gereja, menetapkan di antara kedua pasangan suatu ikatan yang bersifat permanen dan eksklusif, yang dimeteraikan oleh Allah.
Pernikahan sah sakramental  antara seorang pria yang sudah dibaptis dan seorang wanita yang sudah dibaptis dan telah disempurnakan dengan persetubuhan, tidak dapat diceraikan dan bersifat monogam. Karena  mereka bukan lagi dua, melainkan satu. Karena itu, apa yang telah dipersatukan Allah, tidak boleh diceraikan manusia.
Sakramen ini menganugerahkan kepada pasangan yang bersangkutan rahmat yang mereka perlukan untuk mencapai kekudusan dalam kehidupan perkawinan mereka serta untuk menghasilkan dan mengasuh anak-anak mereka dengan penuh tanggung jawab. Sakramen ini dirayakan secara terbuka di hadapan imam (atau saksi lain yang ditunjuk oleh Gereja) serta saksi-saksi lainnya
Demi kesahan suatu pernikahan, seorang pria dan seorang wanita harus (1) terbebas dari halangan nikah, (2)  ada konsensus atau kesepakatan kedua belah pihak. Masing-masing calon  mengutarakan niat dan persetujuan-bebas (persetujuan tanpa paksaan) untuk saling memberi diri seutuhnya, tanpa memperkecualikan apapun dari hak-milik esensial dan maksud-maksud perkawinan.  (3) Dirayakan dalam “forma canonika” (Kan. 1108-1123)  atau tata peneguhan.  Suatu perkawinan harus dirayakan dihadapan tiga orang, yakni petugas resmi Gereja sebagai peneguh, dan dua orang saksi.
Jika salah satu dari keduanya adalah seorang Kristen non-Katolik, maka pernikahan mereka hanya dinyatakan sah jika telah memperoleh izin dari pihak berwenang terkait dalam Gereja Katolik. Jika salah satu dari keduanya adalah seorang non-Kristen (dalam arti belum dibaptis), maka diperlukan izin dari pihak berwenang terkait demi sahnya pernikahan.

7) Pengurapan Orang Sakit
Pengurapan Orang Sakit adalah sakramen penyembuhan yang kedua. Dalam sakramen ini seorang imam mengurapi si sakit dengan minyak yang khusus diberkati untuk upacara ini. "Pengurapan orang sakit dapat dilayankan bagi setiap umat beriman yang, karena telah mencapai penggunaan akal budi, mulai berada dalam bahaya yang disebabkan sakit atau usia lanjut" (kanon 1004; KGK 1514). Baru menderita sakit ataupun makin memburuknya kondisi kesehatan membuat sakramen ini dapat diterima berkali-kali oleh seseorang.
Dalam tradisi Gereja Barat, sakramen ini diberikan hanya bagi orang-orang yang berada dalam sakratul maut, sehingga dikenal pula sebagai "Pengurapan Terakhir", yang dilayankan sebagai salah satu dari "Ritus-Ritus Terakhir". "Ritus-Ritus Terakhir" yang lain adalah pengakuan dosa (jika orang yang sekarat tersebut secara fisik tidak memungkinkan untuk mengakui dosanya, maka minimal diberikan absolusi, yang tergantung pada ada atau tidaknya penyesalan si sakit atas dosa-dosanya), dan Ekaristi, yang bilamana dilayankan kepada orang yang sekarat dikenal dengan sebutan "Viaticum", sebuah kata yang arti aslinya dalam bahasa Latin adalah "bekal perjalanan".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar